PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI
12 Mei 2023 09:47:04 WITA
Pada hari ini, Jumat 12 Mei 2023, Perbekel Sambangan mendampingi pendistribusian Pupuk Organik yang disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 397/03-F/HK/2023 Tentang Penunjukan Kelompok Tani/Subak Penerima Pupuk Organik yang disubsidi Oleh Pemerintah Provinsi Bali, Desa Sambangan terdapat 5 subak yang tertera pada surat Keputusan Gubernur Bali tersebut.
Adapun dalam rincian Surat tersebut, dapat dilihat sebagai berikut:
- Subak Babakan mendapatkan 40 Ton Pupuk Organik,
- Subak Sambangan mendapatkan 80 Ton Pupuk Oganik,
- Subak Kresek mendapatkan 10 Ton Pupuk Organik,
- Subak Muara mendapatkan 12 Ton Pupuk Organik,
- Subak Cengana mendapatkan 20 Ton Pupuk Organik,
Dalam penyampaian surat tersebut, Penerima Pupuk Subsidi diwajibkan mengalokasikan volume penggunaan Pupuk Organik sebanyak 1.000 (seribu) kg/ha untuk komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dokumen Lampiran : PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI
Komentar atas PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- AKSI BERSIH SAMPAH MERIAHKAN BULAN BUNG KARNO VIII TAHUN 2026 DI DESA SAMBANGAN
- MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA SAMBANGAN TAHUN 2027
- REMBUK STUNTING DESA SAMBANGAN TAHUN 2026
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS DESA SAMBANGAN
- Pemerintah Desa Sambangan Gelar Bulan Bakti Gotong Royong Tahun 2026
- MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BUMDESA GIRI AMERTHA TAHUN ANGGARAN 2025
- KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026













