PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI

12 Mei 2023 09:47:04 WITA

Pada hari ini, Jumat 12 Mei 2023, Perbekel Sambangan mendampingi pendistribusian Pupuk Organik yang disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2023.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 397/03-F/HK/2023 Tentang Penunjukan Kelompok Tani/Subak Penerima Pupuk Organik yang disubsidi Oleh Pemerintah Provinsi Bali, Desa Sambangan terdapat 5 subak yang tertera pada surat Keputusan Gubernur Bali tersebut.

Adapun dalam rincian Surat tersebut, dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Subak Babakan mendapatkan 40 Ton Pupuk Organik,
  2. Subak Sambangan mendapatkan 80 Ton Pupuk Oganik,
  3. Subak Kresek mendapatkan 10 Ton Pupuk Organik,
  4. Subak Muara mendapatkan 12 Ton Pupuk Organik,
  5. Subak Cengana mendapatkan 20 Ton Pupuk Organik,

Dalam penyampaian surat tersebut, Penerima Pupuk Subsidi diwajibkan mengalokasikan volume penggunaan Pupuk Organik sebanyak 1.000 (seribu) kg/ha untuk komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dokumen Lampiran : PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI


Komentar atas PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sambangan

tampilkan dalam peta lebih besar