SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DESA SAMBANGAN

13 April 2023 09:22:02 WITA

Pada Hari Rabu, Tanggal 12 April Tahun 2023. Pemerintah Desa Sambangan kedatangan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Dalam keterangan petugas tersebut, dilakukan pendataan penduduk non permanen serta melakukan sampling secara random kepada penduduk non permanen di Desa Sambangan. Yang termasuk dalam Penduduk Non Permanen adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. 

Pada Kesempatan ini juga, penduduk non permanen diberikan sosialisasi pengisian pendaftaran penduduk non permanen melalui aplikasi web yang sudah disediakan layanannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yaitu dengan alamat sebagai berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth .

Komentar atas SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DESA SAMBANGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sambangan

tampilkan dalam peta lebih besar