PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI
12 Mei 2023 09:47:04 WITA
Pada hari ini, Jumat 12 Mei 2023, Perbekel Sambangan mendampingi pendistribusian Pupuk Organik yang disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 397/03-F/HK/2023 Tentang Penunjukan Kelompok Tani/Subak Penerima Pupuk Organik yang disubsidi Oleh Pemerintah Provinsi Bali, Desa Sambangan terdapat 5 subak yang tertera pada surat Keputusan Gubernur Bali tersebut.
Adapun dalam rincian Surat tersebut, dapat dilihat sebagai berikut:
- Subak Babakan mendapatkan 40 Ton Pupuk Organik,
- Subak Sambangan mendapatkan 80 Ton Pupuk Oganik,
- Subak Kresek mendapatkan 10 Ton Pupuk Organik,
- Subak Muara mendapatkan 12 Ton Pupuk Organik,
- Subak Cengana mendapatkan 20 Ton Pupuk Organik,
Dalam penyampaian surat tersebut, Penerima Pupuk Subsidi diwajibkan mengalokasikan volume penggunaan Pupuk Organik sebanyak 1.000 (seribu) kg/ha untuk komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dokumen Lampiran : PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI
Komentar atas PENDISTRIBUSIAN PUPUK ORGANIK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENDISTRIBUSIAN BLT DANA DESA BULAN MARET DAN APRIL TAHUN 2024
- MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMDESA GIRI AMERTHA TAHUN 2023
- KEGIATAN POSYANDU SE DESA SAMBANGAN BULAN OKTOBER
- PEMBAGIAN BLT BULAN OKTOBER
- PENYAMPAIAN DAN PERKEMBANGAN PROGRES PROGRAM PESIAR DESA SAMBANGAN
- MUSRENBANG PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2024
- SOSIALISASI PROGRAM WORLD MOSQUITO