MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMDESA GIRI AMERTHA TAHUN 2023

03 April 2024 11:43:46 WITA

 

 

Undang-Undang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, terbuka peluang kemudahan bagi BUM Desa untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta mengakses modal formal dari perbankan. Dengan demikian peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

 

Sebagai sebuah badan hukum, pengaturan BUM Desa disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya. Untuk itu BUM Desa harus didorong untuk menjadi semakin profesional. Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa ini menjadi dokumen acuan dalam pengidentifikasian, pengklasifikasian, pengukuran dan pencatatan transaksi-transaksi BUM Desa ke dalam laporan keuangan.

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa dalam Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022, bertujuan:

  1. Sebagai pedoman bagi pelaksana fungsi akuntansi pada BUM Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta penyusunan laporan keuangan;
  2. Acuan bagi akuntan publik dalam melaksanakan audit laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa;
  3. Sebagai pedoman bagi pengguna laporan keuangan lainnya dalam membaca, memahami atau menginterpretasikan laporan keuangan yang disajikan oleh BUM Desa.
  4. Sebagai sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan masalahmasalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi dan perlakuan akuntansi terhadap suatu transaksi atau kegiatan BUM Desa agar terjamin adanya konsistensi dan keseragaman dalam pelaksanaan akuntansi BUM Desa

Pada kesempatan ini, bertempat di Balai Subak Sambangan, Bumdesa menyelenggarakan pertanggung jawaban pada acara musyawarah desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sambangan dan didampingi oleh Bapak Sekretaris Camat Sukasada dan Perbekel Sambangan.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMDESA GIRI AMERTHA TAHUN 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sambangan

tampilkan dalam peta lebih besar