MUSYAWARAH DESA PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAMBANGAN KECAMATAN SUKASDA

21 Juli 2025 12:02:21 WITA

Untuk menindaklanjuti Inpres no 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Sambangan melaksanakan sosialisasi dengan mengundang narasumber dari DPMD Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Camat Sukasada serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Buleleng, serta dihadiri oleh Perbekel, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa serta perwakilan masyarakat Desa Sambangan. Sosialisasi dilksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 di Balai Subak Sambangan mulai pukul 09.30 Wita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait di desa, dilanjutkan dengan melakukan identifikasi potensi yang ada di desa Sambangan.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Subak Sambangan dilaksanakan musyawarah desa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sambangan. Pimpinan musyawarah Desa adalah Bapak Ketut Arnawa selaku ketua BPD dan I Nyoman Sutama selaku sekretaris BPD , yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku Pimpinan dan Sekretaris musdes. Dari musdes ini menyepakati Beberapa keputusan penting, diantaranya adalah :

  1. Menyetujui Nama Koperasi yaitu : Koperasi Desa Merah Putih Sambangan, Kecamatan Sukasada
  2.  Menyetujui Kedudukan / Alamat Koperasi : Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
  3. Menyetujui bentuk Koperasi yaitu: Serba Usaha / Primer.
  4. Menyetujui wilayah keanggotaan : Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
  5. Menyetujui jangka waktu pendirian koperasi : Tidak terbatas.
  6. Menyetujui usaha koperasi :
    a. Gerai sembako atau perdagangan.
    b. Gerai Obat Murah/Apotek Desa
    c. Kantor
    d. Unit Simpan Pinjam Koperasi
    e. Klinik Desa
    f. Aktivitas Cold Storage dan Logistik
  7. Menyetujui simpanan anggota :
    a. Simpanan pokok Rp. 50.000/orang
    b. Simpanan wajib Rp. 10.000/orang
  8. Menyetujui susunan pengurus :
    1. Ketua                                 : Ketut Sena
    2. Wakil ketua bidang usaha     : Ketut Tirta Saputra
    3. Wakil Ketua bidang anggota : Made Mudita Yasa
    4. Sekretaris                           : Ketut Budiarta
    5. Bendahara                          : Anak Agung Ayu Yuliandari
  9. Menyetujui susunan pengawas :
    1. Ketua                                 : Nyoman Sudarsana, SST
    2. Anggota                             : Ni Made Esti
    3. Anggota                             : Nyoman Sumanasa
  10. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas selama 5 (lima) tahun.

Sebelum ditutup oleh pimpinan Musdes dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musdes oleh pihak-pihak terkait.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAMBANGAN KECAMATAN SUKASDA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sambangan

tampilkan dalam peta lebih besar