MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2024

Administrator 15 Juni 2023 09:13:04 WITA

Dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa yang diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa. Semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa.

Perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas dua hal, yakni (1) penyusunan RPJM Desa dan (2) penyusunan RKP Desa.

Tetapi, pembahasan kali ini hanya berfokus pada RKP Desa saja. 

RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh Pemerintah Desa.

Sebelum disahkan menjadi sebuah dokumen, RKP Desa dibuat rancangannya terlebih dahulu. Siapa yang menyusun rancangan tersebut?

Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa, Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDesa. Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa.

Tahapan Penyusunan Rancangan RKPDes

Dalam proses penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, ada empat tahapan yang akan dilalui oleh tim penyusun. Adapun tahapan-tahapannya sebagai berikut.

  1. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  2. Pencermatan ulang RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
  4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sambangan

tampilkan dalam peta lebih besar