PENDISTRIBUSIAN BLT DANA DESA BULAN MARET DAN APRIL TAHUN 2024

Administrator 03 April 2024 11:48:34 WITA

BLT Dana Desa adalah program pemberian bantuan berupa dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tinggal di desa. Program ini menggunakan Dana Desa, yaitu bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengurangi kemiskinan di desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berlanjut hingga tahun 2024. 

Kriteria penerima BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
  • Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
  • Jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, pihak desa bisa menetapkan KPM dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE.
  • Jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria sebagai berikut:
    • Penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencaharian.
    • Penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel.
    • Penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial PKH.
    • Penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Penentuan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. KPM ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per KPM. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.

Komentar atas PENDISTRIBUSIAN BLT DANA DESA BULAN MARET DAN APRIL TAHUN 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sambangan

tampilkan dalam peta lebih besar